Gugatan Hak Cipta Foto Aryono Masuk Tahap Mediasi Dewan Pers

oleh
oleh
Aryono bersama Angga Dwimas Sasongko dan Vicky Sianipar di gedung Dewan Pers.
AryonoHuboyo Djati bersama Angga Dwimas Sasongko dan Viky Sianipar di gedung Dewan Pers.

JAKARTA, VoiceMagz.com – Beberapa waktu lalu, seorang fotografer senior, Aryono Huboyo Djati melayangkan somasi pada sembilan media massa yang menggunakan foto almarhum Tino Saroengallo hasil jepretannya sebagai foto dalam berita meninggalnya aktor dan sutrarada senior ini tanpa seizinnya.

Kini, tahapan terbaru dari kasus ini telah sampai ke meja Dewan Pers. Aryono dan beberapa perwakilan dari sembilan media massa ini dipanggil Dewan Pers untuk melakukan mediasi pada Selasa (25/9).

“Mediasi ini sifatnya untuk menentukan apakah ada etika jurnalistik yang dilanggar. Untuk soal gugatan atau tuntutan ekonomi, Dewan Pers menyarankan untuk diselesaikan di luar,” ujar Iwan Pangka, kuasa hukum Aryono di gedung Dewan Pers, Selasa (25/9).

Dijelaskan Iwan lebih lanjut, penggunaan foto hasil karya kliennya yang tanpa izin ini telah melanggar Pasal 112 dan 113 ayat 2 dan 3 Undang-undang (UU) 28/2014 tentang Hak Kekakayaan Intelektual (HAKI).

“Denda maksimalnya Rp1 miliar,” papar Iwan.

Apa yang dilakukan Aryono ini ternyata menuai simpati dan dukungan dari sesama kreator seni lainnnya. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran sutradara Angga Dwimas Sasongko dan musisi Viky Sianipar saat sidang mediasi di Dewan Pers.

“Menurut pandangan saya sebagai sesama kreator, harus ada kasus (gugatan) seperti ini. Ada sebuah benchmark. Di kasus ini bisa dilihat berapa valuasi sebuah foto,” tandas sutradara film ‘Wiro Sableng’ ini.

Ia melihat, hak cipta tak hanya melindungi karya yang dibuatnya. Namun juga melindungi nilai ekonomi yang ada di dalamnya serta pengembangan dari karya tersebut yang juga menguntungkan pihak lain.

“Pengawasan dan law enforcement-nya harus dikuatkan. Mechanical right-nya harus lebih sistematis,” ujar Angga.

Senada dengan Angga, Viky Sianipar selaku musisi melihat pelanggaran terhadap HAKI di dunia musik tanah air sudah sangat parah.

“Banyak hasil karya musisi kita dipakai sebagai background sound acara televisi atau infotainment tanpa izin. Pelanggaran itu sudah berjamaah, jadi keliatannya halal-halal saja,” tandas Viky.

Musisi yang kerap terlibat di pementasan musik skala besar ini juga menyoroti sistem pengaduan atas pelanggaran HAKI yang masih bertele-tele.

“Kalau saja sistem pengaduan itu simpel, maka kreator atau musisi akan banyak yang melaporkan. Tapi kalau ribet, mereka lebih pentingin berkarya saja,” papar Viky.

Untuk diketahui, Aryono menggugat sembilan media massa lantaran foto Tino Saroengallo hasil jepretannya pada tahun 2016 digunakan tanpa seizinnya sebagai pendukung berita wafatnya Tino, beberapa waktu lalu. Aryono menampilkan foto karyanya tersebut setelah mendapat kabar bahwa Tino meninggal dunia lewat akun Instagram-nya @matajeli.

Dirinya baru mengetahui foto tersebut digunakan sembilan media itu secara ilegal pada 31 Juli 2018. Kebetulan, Aryono ingin memenuhi permintaan wartawan senior Noorca M. Massardi yang akan menggunakan potret almarhum Tino pada buku yang akan diluncurkan pada peringatan 100 hari meninggalnya Tino.

Bersama Iwan Pangka dan Phoa Bing Hauw selaku kuasa hukumnya, Aryono melayangkan somasi kepada sembilan media tersebut.

“Saya mengharapkan pers harus bisa menegakkan hukum,” tegas Aryono. (NVR)

No More Posts Available.

No more pages to load.