Sanksi KPI Bagi Empat TV Tembus ke Meja Presiden

oleh
oleh
Tayangan penggerebekan Vicky di rumah Angel Lelga.

JAKARTA, VoiceMagz.com – Penggerebekan rumah artis Angel Lelga yang ditayangkan di sejumlah program infotainment di beberapa stasiun televisi menuai sanksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Empat stasiun TV yang menayangkan proses penggerebekan oleh Vicky ini diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

“Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisa apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan,” ujar Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis lewat keterangan tertulis, Rabu (28/11).

Sanksi ini diputuskan usai rapat yang digelar KPI pada Selasa (27/11).

“Kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI,” imbuh pria yang akrab disapa Andre ini.

Empat stasiun televisi yang diberi sanksi teguran KPI Pusat ini adalah RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).

Menurutnya, semua program siaran itu dinilai telah melanggar Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran), serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Andre menuturkan bahwa KPI akan lebih tegas memberikan sanksi kepada stasiun televisi tersebut, apabila dikemudian hari kembali melakukan penayangan berita yang serupa.

Ia juga menyarankan agar pembuat program harus memikirkan tayangan apa yang layak untuk diberikan kepada masyarakat sebelum disiarkan di televisi. Misalnya tayangan yang memiliki nilai manfaat dan mendidik serta sesuai dengan norma kehidupan.

“Kami juga menembuskan surat sanksi ini ke Presiden,” tutur Andre.

Sementara menurut Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, tayangan di keempat stasiun televisi itu mengenai penggerebekan Vicky di rumah Angel Lelga hanya menyajikan muatan privasi secara detail, tanpa mengandung kemanfaatan apapun kepada publik.

“Sanksi ini selain ditujukan kepada empat stasiun televisi, juga merupakan pesan kepada seluruh lembaga penyiaran bahwa tayangan semacam itu tidak boleh ditampilkan,” tegas Hardly.

Berdasarkan keterangan dalam surat sanksi KPI, keempat stasiun televisi itu menayangkan penggerebekan rumah Angel Lelga saat bersama dengan seorang pria di dalam kamar.

Di tayangan itu terdapat juga muatan saat Vicky memanjat pagar rumah, mendobrak pintu rumah dan kamar, hingga terjadi perseteruan antara keluarga Vicky dengan Angel Lelga. Semua adegan ditemukan pada 19 November 2018.

Menurut KPI, penayangan adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan, dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas. (NVR)

No More Posts Available.

No more pages to load.